Pilkada 2024, Bawaslu Haltim Warning Bupati Mutasi Pejabat
- 03 Mei 2024 06:00 WIB
- Ternate
KBRN, Haltim: Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memberikan warning kepada Bupati Haltim, Ubaid Yakub untuk tidak melakukan mutasi jabatan pada bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan. Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan peringatan dikeluarkan merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tetang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
“Termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” katanya kepada RRI, Jum'at (3/5/2024).
Lanjutnya, dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dijelaskan; pejabat negara, pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
"Kepala daerah dapat melakukan pergantian apabila mendapat persetujuan tertulis dari mentri dalam negeri," katanya menegaskan.
Suratman menambahkan, jika pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembatalan paslon KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....