Mengenal Istilah Nutri-level pada Minuman Kemasan
- 19 Apr 2026 18:16 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menerbitkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 mengenai pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji. Keputusan tersebut memuat istilah nutri -level yang wajib dicantumkan pada minuman kemasan.
Melansir laman kemkes.go.id, nutri-level adalah sistem pelabelan gizi berbasis warna dan huruf pada produk kemasan pangan. Terdapat 4 level yakni mulai dari level A hingga level D, setiap level memiliki klasifikasi yang berbeda. Level A merupakan level yang paling rendah, sedangkan level D merupakan level yang paling tinggi.
Minuman kemasan yang berada pada level A, tidak diperbolehkan menggunakan pemanis alami/ tambahan, sedangkan minuman kemasan yang berada pada level B boleh ditambahkan pemanis alami. Level C dan D dapat menggunakan pemanis tambahan (alami/ buatan).
Tidak hanya menghitung kandungan gula, istilah nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman. Kandungan gula yang dihitung mencakup monosakarida dan disakarida, kandungan garam juga merupakan hasil analisis natrium dan kandungan lemak juga berdasarkan hasil analisis lemak jenuh.
Istilah nutri-level pada pangan olahan siap saji, dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Selain itu, persentase yang dicantumkan merupakan hasil nilai pembulatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....