PBI Nonaktif Imbas DTSEN, Pemda Diminta Proaktif Fasilitasi Reaktivasi

  • 19 Feb 2026 12:12 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu polemik di tengah masyarakat. Percakapan di media sosial didominasi sentimen negatif terkait kekhawatiran masyarakat terhadap akses layanan kesehatan, sebagaimana dipotret oleh Drone Emprit (2026).

Penonaktifan tersebut dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari pembaruan data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Namun, pemerintah pusat juga telah mereaktivasi 102.921 peserta PBI yang memiliki penyakit kronis atau katastropik melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Kesehatan Masyarakat sekaligus Direktur Eksekutif Beyond Health Indonesia, Nadhir Wardhana Salama, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Nadhir dalam dialog interaktif “Ternate Pagi Ini” bersama RRI Ternate, Kamis (19/Februari/2026).

“Pemutakhiran data itu penting untuk akurasi dan ketepatan sasaran. Tetapi negara tidak boleh abai terhadap dampak transisinya. Jangan sampai ada pasien yang sedang cuci darah, kemoterapi, atau pengobatan jantung tiba-tiba terhambat karena statusnya nonaktif,” ujar Nadhir melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, kebijakan ini berdampak pada sekitar 120 ribu pasien katastropik secara nasional, termasuk sekitar 20 ribu pasien cuci darah, puluhan ribu pasien jantung dan stroke, pasien kanker yang menjalani kemoterapi dan radioterapi, serta anak-anak penderita thalasemia yang rutin menjalani transfusi darah.

Nadhir menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan tertanggal 11 Januari 2026 yang melarang rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara. Bahkan, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap tidak boleh ditolak selama tiga bulan sejak penonaktifan.

“Secara regulasi sudah jelas. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam masa transisi ini. Tinggal bagaimana pengawasan dan implementasinya di lapangan. Di sinilah peran pemerintah daerah sangat krusial,” tegasnya.

Data Dinas Sosial Maluku Utara mencatat, penerima bantuan PBI-JKN di provinsi tersebut mencapai 377.758 jiwa atau sekitar 26,95 persen dari total penduduk 1.401.911 jiwa. Dalam laporan yang sama, terdapat 53.798 jiwa yang dihapus dari daftar penerima bantuan serta tambahan 354 bayi baru lahir yang masuk dalam skema PBI-JKN.

Menurut Nadhir, angka tersebut menunjukkan bahwa dampak kebijakan ini tidak kecil bagi Maluku Utara. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial kabupaten/kota dan provinsi untuk proaktif membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi ulang, serta mempercepat proses reaktivasi bagi warga yang memang masih memenuhi kriteria.

“Kehadiran pemerintah daerah saat ini sangat dibutuhkan. Pastikan tidak ada rumah sakit di Maluku Utara yang menolak pasien hanya karena statusnya dinonaktifkan akibat pembaruan DTSEN. Ini soal hak dasar warga dan bahkan menyangkut nyawa,” katanya.Selain itu, Nadhir yang juga menjabat Wakil Kepala Research and Policy Center (RPC) ILUNI FKM UI menilai, sosialisasi dan mekanisme transisi kebijakan harus diperkuat agar masyarakat tidak panik dan memiliki pemahaman yang utuh.

Ia mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN masing-masing. Apabila merasa masih layak menerima PBI namun dinonaktifkan, warga diminta segera melapor ke dinas sosial atau kelurahan setempat untuk proses verifikasi.“Ke depan, setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat harus disertai sosialisasi yang masif dan mekanisme transisi yang jelas. Perbaikan data jangan sampai berdampak pada hilangnya hak layanan kesehatan warga,” pungkas Nadhir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....