Apa itu Whip Pink? Simak Penjelasannya

  • 01 Feb 2026 14:14 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Dalam beberapa waktu terakhir di media sosial diramaikan dengan Whip Pink. Dalam dunia medis, gas ini sering digunakan sebagai anestesi ringan sedangkan dalam industri pangan sering digunakan sebagai propelan pembuat krim kocok.

Namun, baru-baru ini popular penggunaan Whip Pink di kalangan anak muda sebagai sarana untuk mencari sensasi sesaat. Melansir dari intelijen.pom.go.id , di dalam tabung Whip Pink ini mengandung gas yang bernama N₂O.

Gas N₂O dalam katalog bahan pangan memiliki kode E942, serta gas ini tidak berwarna dan tidak berasa. Saat dihirup gas ini akan cepat masuk ke otak kemudian akan bekerja pada susunan sistem saraf pusat dengan mengurangi rasa sakit serta gas ini dapat menimbulkan efek tenang dan rasa euphoria.

Saat ini sudah ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan yang tegas mengenai penyalahgunaan penggunaan gas N₂O. Negara-negara tersebut antara lain: Inggris, Denmark, Irlandia, Amerika Serikat, Belanda, Australia, dan Prancis.

Di Indonesia sendiri, gas N₂O tercatat sebagai bahan tambahan dalam pangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk keperluan tertentu khususnya sebagai propelan dalam produk makanan. Sedangkan di dunia medis, gas ini dalam penggunaannya dalam pengawasan tenaga kesehatan serta secara terbatas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....