Mengenal PP Tunas, Regulasi yang Melindungi Anak di Ruang Digital

  • 15 Apr 2026 16:55 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Sejak tanggal 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi akses platform digital untuk anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melansir laman Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, PP Tunas merupakan aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online. Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Regulasi ini sangat mendesak, karena berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet. Regulasi ini dirancang untuk menangani dampak negatif pada anak seperti konten tidak layak, kecanduan digital dan eksploitasi anak.

Selain menciptakan ruang digital aman bagi anak, PP Tunas juga bertujuan untuk mendorong peran aktif orang tua, wali dan masyarakat sebagai pengawas. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik.

Tidak hanya Indonesia, beberapa Negara lain juga memiliki regulasi serupa agar ruang digital lebih ramah anak. Negara yang memiliki regulasi serupa di antaranya Australia, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....