Roblox dan X Terapkan Kebijakan Usia Baru

  • 28 Mar 2026 09:11 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate- Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menargetkan layanan jejaring sosial serta platform digital dengan tingkat risiko tinggi.

Sejumlah platform besar seperti Roblox Corporation melalui produknya Roblox dan X Corp dengan platform X menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi regulasi tersebut. Salah satu poin utama kebijakan ini adalah penerapan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia.

Pihak X menegaskan komitmennya dengan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi persyaratan usia. Langkah ini dilakukan guna memastikan platform tetap aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Roblox juga mengambil langkah strategis dengan memperketat kontrol terhadap konten serta fitur komunikasi. Bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, pembatasan tambahan akan diterapkan guna meminimalisasi potensi risiko interaksi digital yang tidak aman.

Pemerintah pun bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan ini melalui koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut bertujuan agar aturan dapat berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan, sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara sistem elektronik.

Regulasi PP Tunas diproyeksikan mampu melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem internet yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Tanah Air.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....