Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah

  • 27 Jan 2026 17:44 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Edaran tersebut terkait dengan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Aturan yang ditetapkan pada 23 Januari 2026 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia. Untuk kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, serta jiwa patriotisme peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pada pagi hari secara tertib, khidmat, dan berkesinambungan. Upacara bendera dipandang sebagai bagian penting dari proses pendidikan karakter yang menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta rasa cinta tanah air sejak dini.

Selain kewajiban pelaksanaan upacara rutin, Kemendikdasmen juga menekankan dua instruksi baru yang wajib diterapkan. Instruksi pertama adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia yang dilakukan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ikrar ini memuat nilai-nilai sikap belajar yang baik, penghormatan kepada orang tua dan guru. Juga hidup rukun dengan sesama teman, serta komitmen mencintai bangsa dan negara.

Instruksi kedua adalah kewajiban menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional dinyanyikan. Lagu ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. tersebut mengandung pesan kuat tentang persaudaraan, toleransi, dan persatuan di lingkungan sekolah. Sekaligus memperkuat budaya positif dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.

Kemendikdasmen berharap, melalui pelaksanaan upacara bendera yang lebih bermakna dan konsisten, sekolah dapat menjadi ruang strategis dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berakhlak, serta memiliki semangat kebangsaan yang kuat di tengah dinamika perkembangan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....