Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjaman Online

  • 22 Mei 2025 18:35 WIB
  •  Ternate

KBRN,Ternate: Di era digital saat ini pinjaman online atau yang kita kenal dengan istilah pinjol telah menjadi solusi keuangan instan bagi banyak orang. Bahkan banyak aplikasi pinjol yang mewarnai laman media sosial salah satu aplikasi yang dikenal luas adalah Rupiah Cepat, yang secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Rupiah Cepat untuk menjerat korban.

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan imbauan dan panduan agar masyarakat tidak mudah terjebak. Berikut ini adalah tips resmi berdasarkan pedoman OJK untuk menghindari modus penipuan semacam ini:

1. Jangan pernah gunakan uang yang masuk tiba-tiba, bila ada dana masuk yang tidak jelas asalnya, segera laporkan ke pihak bank dan jangan digunakan.

2. Blokir dan laporkan nomor yang mencurigakan, gunakan aplikasi pelacak nomor atau laporkan ke OJK dan komdigi.

3. Laporkan ke OJK, hubungi Layanan Konsumen OJK 157

4. Hapus akses aplikaso berbahaya, jika pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dan cabut aksesnya dari pengaturan izin perangkat.

5. Laporkan ke pihak kepolisian, apabila sudah terjadi intimidasi atau ancaman, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib.

Penipuan yang mengatasnamakan Rupiah Cepat adalah contoh bagaimana nama baik aplikasi resmi bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dengan kewaspadaan, verifikasi, dan edukasi, kita bisa melindungi diri dan orang lain dari jebakan pinjol ilegal. Tetap waspada, dan jangan sampai menjadi korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....