4 Cara Kenali Kronologis Penipuan “Rupiah Cepat”

  • 22 Mei 2025 17:18 WIB
  •  Ternate

KBRN,Ternate: Di tengah maraknya pinjaman online atau di Indonesia, masyarakat kembali diresahkan dengan modus baru yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman seperti Rupiah Cepat. Modus ini cukup unik sekaligus menakutkan korban menerima uang yang tiba-tiba masuk ke rekening mereka, lalu dihubungi oleh pihak yang menawarkan pinjaman.

Diberbagai postingan media sosial banyak dikeluhkan oleh warganet tentang modus transfer uang secara tiba-tiba. Berikut rangkuman kronologis modus yang perlu diperhatikan:

1. Transfer Dana Tanpa Persetujuan

Tiba-tiba, korban menerima notifikasi dari bank bahwa sejumlah uang telah ditransfer ke rekening mereka. Jumlahnya bisa bervariasi, biasanya antara Rp300 ribu hingga Rp2 juta.

2. Telepon dari “Customer Service” Pinjo

Tak lama setelah uang masuk, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak “Rupiah Cepat” atau aplikasi pinjaman serupa. Penelpon menyebut bahwa uang tersebut adalah “pinjaman” yang telah disetujui, dan korban wajib mengembalikannya dengan bunga dalam tempo tertentu.

3. Tekanan dan Ancaman

Jika korban menolak atau merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, penelpon mulai menekan dengan berbagai ancaman: mulai dari penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak telepon, hingga pelaporan ke pihak berwajib.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Dalam banyak kasus, korban memang pernah mengunduh atau mendaftar ke aplikasi pinjaman online, sehingga data pribadinya telah terekam dan digunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.

Modus penipuan yang mengatasnamakan “Rupiah Cepat” ini adalah contoh nyata bagaimana kecanggihan teknologi bisa disalahgunakan. Masyarakat diminta untuk tetap waspada, terutama dalam memberikan akses data pribadi ke aplikasi yang tidak jelas legalitasnya. Bahkan “Rupah Cepat” pun sudah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....