Pemda Halbar Berhentikan sementara Dua Kepala Desa Terkait Konflik Tapal Batas

  • 05 Okt 2026 15:15 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Barat - Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memberhentikan sementara Kepala Desa Dehe dan Kepala Desa Dimato. Pemerintah daerah juga menunjuk pejabat kepala desa untuk memastikan roda pemerintahan di kedua desa tersebut tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dinilai menghambat kepentingan umum.

Menurut Fadli, langkah itu berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan konflik tapal batas yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

"Kami memberhentikan dua kepala desa sementara ini karena sudah dikaji matang-matang. Sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan pemberhentian sementara, ini masalah kepentingan umum," kata Fadli, Senin 5 Oktober 2026.

Fadli menjelaskan, pemberhentian sementara kepala desa memiliki dasar hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyebut, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila dinilai melakukan pelanggaran yang menghambat kepentingan umum.

"Dianggap menghambat kepentingan umum. Dalam aturan, pelanggaran yang menghambat kepentingan umum menjadi salah satu alasan pemberhentian sementara kepala desa," ujarnya.

Fadli menambahkan, pemberhentian sementara dapat berlangsung paling lama enam bulan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada proses penyelesaian persoalan yang menjadi dasar pemberhentian serta keputusan pemerintah daerah.

Selama masa pemberhentian sementara, pemerintahan di Desa Dehe dan Dimato tetap dijalankan oleh pejabat kepala desa yang telah ditunjuk. Menurut Fadli, langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa tidak terganggu.

"Ini bukan untuk menghentikan pelayanan pemerintahan desa, tetapi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah persoalan yang belum terselesaikan," katanya.

Selain Dehe dan Dimato, pemerintah daerah juga berencana mengangkat pejabat kepala desa di sejumlah wilayah lainnya. "Untuk yang lainnya, kemungkinan dalam satu sampai dua minggu ke depan akan dilakukan pelantikan," ucap Fadli.

Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh proses pemberhentian sementara dan pengangkatan pejabat kepala desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....