Pemkot Tidore dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
- 16 Sep 2026 16:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dan Ketua DPRD H. Ade Kama menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Rabu 16 September 2026.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan OPD.
Muhammad Sinen mengatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen penganggaran. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi yang berkembang.
"Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif," kata Muhammad Sinen. Penyesuaian itu mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menjelaskan perubahan kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian transfer ke daerah memerlukan langkah terukur. Kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar juga harus diperhatikan dalam pengelolaan fiskal daerah.
Muhammad Sinen menegaskan efisiensi fiskal bukan sekadar mengurangi belanja pemerintah daerah. "Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan," ujarnya.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah mendorong optimalisasi PAD, penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara belanja diarahkan pada program yang memiliki indikator kinerja jelas dan terukur.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang membahas perubahan KUA dan PPAS secara konstruktif. "Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi," katanya.
Kepada seluruh pimpinan OPD, Muhammad Sinen meminta setiap program disusun berdasarkan perencanaan yang memadai. "Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas," ucapnya tegas.
Ia meminta anggaran yang dikelola OPD menghasilkan keluaran dan dampak pembangunan yang dapat diukur. Setiap penggunaan anggaran juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai sasaran pembangunan daerah.
Muhammad Sinen mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan serta pengawasan pembangunan. "Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Ade Kama mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan APBD 2026. "Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran tersedia digunakan efektif dan tepat sasaran," ujar Ade Kama.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....