RPIK 2026–2045 Jadi Arah Industrialisasi Halmahera Utara

  • 11 Sep 2026 00:17 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Halmahera Utara Periode 2026–2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fredy Tjandua, Kamis 10 September 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri daerah. Dokumen RPIK diharapkan menjadi landasan dalam menentukan arah pengembangan sektor industri di Kabupaten Halmahera Utara.

“Melalui RPIK ini, kita menetapkan arah pembangunan industri Halmahera Utara dengan lima strategi utama, yaitu percepatan hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi, serta penerapan industri hijau yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Nyoter.

Ia menjelaskan, kelima strategi tersebut akan dijabarkan melalui program pembangunan, roadmap, rencana aksi, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan. Seluruhnya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan industri selama periode 2026–2045.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E. J. Papilaya, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keterlibatan akademisi, organisasi dunia usaha, organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan dokumen RPIK memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan.

Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tersebut.

Pertama, zonasi potensi daerah harus diselaraskan dengan karakteristik dan keunggulan masing-masing wilayah. Kawasan pertambangan di Kao-Malifut, sektor jasa di Tobelo, pertanian di Galela, serta pengembangan perikanan terpadu di wilayah Loloda merupakan potensi yang perlu dihubungkan dengan pengembangan industri sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Industri harus mampu memberikan ruang bagi UMKM dan mengembangkan berbagai sektor potensial, seperti pariwisata, perikanan, perdagangan, dan jasa. Karena itu, perlu memperhatikan zonasi yang telah ditetapkan sesuai dengan potensi daerah serta terarah pada apa yang benar-benar direncanakan dan dibangun,” kata Sekda.

Kedua, lanjutnya, dokumen RPIK harus disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, dokumen tersebut memiliki keterkaitan dan arah yang jelas sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan pentingnya proses penyeliaan dan audit terhadap dokumen perencanaan. Pengawasan sejak tahap awal hingga akhir diperlukan agar setiap proses penyusunan berjalan terarah, memperoleh koreksi secara tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

FGD tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghasilkan dokumen RPIK yang komprehensif dan aplikatif. Berbagai masukan dari akademisi, OPD, dunia usaha, dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen ditetapkan dan diharapkan menjadi dasar regulasi daerah.

Melalui penyusunan RPIK 2026–2045, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen membangun arah industrialisasi yang berbasis pada potensi daerah, mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan nilai tambah sektor unggulan, serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....