Perkuat Identitas Kota Santri, Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat
- 02 Sep 2026 10:45 WIB
- Ternate
RRI,CO,ID, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap Jumat sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas daerah sebagai Kota Santri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Penerapan kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa 1 September 2026. Berdasarkan Perwali tersebut, aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat dihentikan sementara setiap Jumat mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Waktu tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya. Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan memperkuat jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
"Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat. Pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut," kata Muhammad Sinen.
Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara baik oleh masyarakat maupun aparatur pemerintahan. Menurut dia, hasil pembahasan dan kebijakan yang telah dirumuskan perlu disosialisasikan di setiap instansi serta wilayah kerja masing-masing.
"Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Muhammad Sinen berharap penerapan pembatasan aktivitas pada Jumat tidak hanya menjadi kebijakan administratif. Tetapi juga dapat memperkuat kehidupan keagamaan serta karakter masyarakat Tidore. Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan OPD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....