Pemkab Taliabu Tuntaskan Dokumen RIPPDA 2026-2036
- 31 Agt 2026 15:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Bobong– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menuntaskan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2036.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menyampaikan, penyelesaian dokumen tersebut merupakan momentum penting dalam membangun sektor pariwisata daerah secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, proses penyusunan RIPPDA telah dimulai sejak tahapan perencanaan awal pada Mei 2026. Setelah melalui berbagai kajian dan proses penyusunan, pemerintah daerah kini memiliki fondasi perencanaan yang diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan Pulau Taliabu hingga 2036.
“Hari ini kita akan memetik buah dari kolaborasi strategis tersebut. Bersama-sama kita telah merumuskan fondasi hukum dan pedoman arah pembangunan kepariwisataan Pulau Taliabu untuk satu dekade ke depan,” ucapnya, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menyatakan, apresiasi kepada Tim Ahli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah terlibat dalam proses penyusunan dokumen, termasuk melakukan kajian langsung terhadap berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Pulau Taliabu.
Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah dan akademisi menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan pariwisata tidak hanya didasarkan pada potensi, tetapi juga melalui perencanaan berbasis data dan kajian akademis.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Pulau Taliabu telah siap melangkah maju dengan perencanaan berbasis data, kajian akademis yang matang, dan prinsip keterbukaan,” katanya.
Ia menegaskan, pembangunan pariwisata Pulau Taliabu ke depan harus mengedepankan prinsip pariwisata berkelanjutan. Sebab, pengembangan destinasi wisata tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun nilai sosial dan budaya masyarakat lokal.
“Pariwisata kita harus menjaga kelestarian alam, menghormati nilai sosio-kultural lokal, serta memberikan multiplier effect yang dirasakan langsung oleh masyarakat,”ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Pulau Taliabu harus ditempatkan sebagai aktor utama dalam pengembangan pariwisata, sekaligus menjadi pihak yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan sektor tersebut.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat Pulau Taliabu adalah aktor utama, pemilik manfaat, dan penjaga dari keindahan negerinya sendiri, bukan sekadar penonton di tanah lahirnya,” ucapnya.
Tentu, dalam implementasi RIPPDA 2026–2036, pemerintah daerah juga mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pariwisata.
Para UMKM, pengrajin lokal, pelaku seni hingga usaha kuliner, kata dia, harus mendapatkan pembinaan dan ruang yang memadai agar mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal serta memiliki daya saing. Selain itu, promosi potensi wisata Pulau Taliabu juga dinilai perlu diperkuat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Pemanfaatan teknologi digital dan media menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkenalkan kekayaan alam, budaya, serta berbagai potensi daerah kepada masyarakat luas," katanya.
Ia berharap dokumen RIPPDA, Naskah Akademik, dan Draft Ranperda RIPPDA Kabupaten Pulau Taliabu 2026–2036 yang diserahkan dapat menjadi komitmen bersama untuk mengarahkan pembangunan pariwisata daerah secara konsisten.
“Besar harapan kami dokumen RIPPDA, Naskah Akademik, dan Draft Ranperda yang diserahkan hari ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu yang maju, mandiri, berbudaya, dan lestari,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....