Remisi HUT ke-81 RI, 76 WBP Rutan Soasiu Dapat Pengurangan Masa Pidana
- 17 Agt 2026 13:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID,Tidore - Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu, Kota Tidore Kepulauan, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 RI.
Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu dan dipimpin Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen selaku inspektur upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sinen membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Muhammad Sinen.
Menurutnya, remisi bagi narapidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sementara bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam, karena negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang memperoleh kesempatan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Ia berpesan agar remisi tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa kalian mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesan Muhammad Sinen.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, unsur Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu Agus Setyawan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Hj. Asma Ismail, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....