Pemkab Sula Tertibkan PKL Buah di Trotoar dan Taman Kota Sanana
- 13 Agt 2026 12:00 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilingkup Pemkab Kepulauan Sula melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah di kawasan trotoar dan Taman Kota Sanana, Kamis 13 Agustus 2026.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP, Budiman Duwila serta Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Irma Lanahu dan sejumlah personilnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan kawasan Taman Kota Sanana yang di mana, sejumlah pedagang sebelumnya telah diberikan imbauan agar tidak menjadikan kawasan taman sebagai tempat berjualan secara permanen, termasuk mendirikan tenda maupun menyimpan stok dagangan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Irma Lanahu, mengatakan pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang sejak lebih dari satu bulan lalu agar membongkar sendiri tenda maupun tempat berjualan yang dibangun di kawasan taman.
“Kami telah menyampaikan kepada PKL agar dibongkar sendiri. Kami dari DLH sudah memberikan waktu lebih dari satu bulan. Setelah itu saya koordinasi lagi, tetapi belum juga dibongkar. Akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP,” kata Irma
Ia menegaskan, DLH pada prinsipnya tidak melarang para pedagang mencari nafkah di kawasan taman. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan secara tertib dan tidak menetap dengan mendirikan bangunan atau tenda permanen.
Ia mengatakan, PKL buah masih diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut dengan menggunakan sarana yang bersifat mobile, seperti gerobak, sehingga tidak mengganggu fungsi taman dan fasilitas umum lainnya.
“Kami sampaikan bahwa kalau PKL buah berjualan di taman tidak harus menetap, apalagi sampai membangun tenda. Itu tentu sangat dilarang. PKL buah harus berjualan menggunakan gerobak sebagai wadah atau secara mobile, dalam arti tidak menetap di lokasi seperti ini,” ujar Irma.
Ia menambahkan, selain persoalan ketertiban, para pedagang juga harus menjaga kebersihan lingkungan. Tentu, setiap pedagang diwajibkan membersihkan kembali lokasi setelah selesai berjualan agar kawasan Taman Kota Sanana tetap bersih dan tertata.
“Kalau untuk menjual di taman dan mengais rezeki, kami izinkan, tetapi harus tertib, mobile atau ada wadah yang disiapkan. Tidak sedtperti saat ini. Kemudian harus menjaga kebersihan dan keindahan taman kota,” katanya.
Sementara itu, penertiban PKL juga menjadi bagian dari penataan kawasan trotoar menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Untuk Satpol PP, menjelang 17 Agustus ada penertiban di trotoar jalan. Saya juga sebagai penanggung jawab di Taman Kota Sanana, sehingga Satpol PP dilibatkan untuk penertiban PKL buah,” ucapnya lagi.
Irma berharap, setelah dilakukan penertiban, para pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan PKL tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama dilakukan dengan memperhatikan ketertiban dan fungsi ruang publik.
“Harapan kami, PKL yang berjualan di taman menjaga kebersihan dan keindahan taman dengan menggunakan sarana yang mobile,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....