Dampak Pemangkasan TKD Mulai Terasa, Ekonomi Tidore Melambat
- 13 Agt 2026 10:45 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore - Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dinilai mulai berdampak terhadap perekonomian Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Salah satu indikatornya terlihat dari perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah yang disebut turun dari 6,50 persen menjadi 2,30 persen.
Dampak kebijakan fiskal tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Kwatak Bacarita Sesi II bertajuk “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD”.
Pengamat Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Ramli Saraha, yang menjadi pemantik diskusi, mengatakan dampak pemangkasan TKD sebenarnya mulai terlihat sejak 2025.
Menurut Ramli, ketika pemerintah pusat memangkas TKD lebih dari Rp50 triliun pada 2025, daerah mulai menghadapi tekanan terhadap kemampuan belanja pemerintah.
“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” kata Ramli dalam forum tersebut.
Ia mengatakan, tekanan terhadap APBD kemudian berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi daerah. Di Tidore Kepulauan, salah satu dampak yang terlihat adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Dampak yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 turun menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” ujarnya.
Ramli menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kota Tidore Kepulauan. Pada 2024, kontribusinya disebut mencapai sekitar 38 persen. Ketika sektor tersebut mengalami penurunan sekitar satu persen, kata dia, kondisi itu ikut memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Ramli mengatakan dampak pemangkasan TKD tidak berhenti pada berkurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola APBD. Menurunnya belanja pemerintah juga berpotensi memengaruhi pendapatan masyarakat yang aktivitas ekonominya berkaitan dengan belanja pemerintah.
Ia menyebut pedagang pasar, nelayan, sopir, pengemudi ojek hingga buruh bangunan sebagai kelompok yang mulai merasakan dampak tersebut. “Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, penghasilan nelayan, sopir, ojek, buruh bangunan, itu terasa sekali,” kata Ramli.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena banyak daerah di Indonesia masih bergantung pada APBD sebagai salah satu penggerak utama perekonomian. Ramli menyebut kondisi tersebut sebagai ekonomi APBD, yakni situasi ketika perputaran ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh belanja pemerintah.
Karena itu, ketika transfer pemerintah pusat berkurang dan kemampuan APBD ikut tertekan, dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor ekonomi.
Ia juga mengutip data Kementerian Dalam Negeri yang disebut menunjukkan hanya sekitar 4,5 persen dari 552 pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebagian besar daerah lainnya masih berada pada kapasitas fiskal rendah hingga sedang.
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Kebijakan pemangkasan anggaran ini menurut kami tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru telah mengganggu ekonomi di daerah,” ujarnya.
Selain dampak ekonomi, Ramli mempertanyakan aspek regulasi dalam kebijakan pemangkasan TKD. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilihat kembali dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia secara khusus menyoroti Pasal 124 UU HKPD yang menurutnya berkaitan dengan perubahan ketentuan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU). “Menurut kami, itu yang menjadi kuncinya. Itu yang menjadi problemnya. Ketika bobot 26 persen itu dihapus, kita tidak lagi diikat dengan mandat tersebut,” katanya.
Ramli membandingkan ketentuan tersebut dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki mandat persentase anggaran dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau pendidikan ada 20 persen, kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah itu tidak ada sama sekali karena Pasal 124 HKPD menghapus bobot itu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk FITRA dan KPPOD, yang disebut telah menempuh uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU HKPD. Menurut Ramli, upaya tersebut perlu dikawal agar dapat menghasilkan alternatif kebijakan yang mampu menjaga kapasitas fiskal daerah.
Dalam forum yang sama, Ramli menyoroti kondisi ekonomi Maluku Utara yang menurutnya menunjukkan persoalan lain. Pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan.
“Perekonomian Maluku Utara ini menjadi ironi. Pertumbuhan ekonominya tinggi, sekitar 43 persen, tetapi kok terjadi kemiskinan juga tinggi. Ada sekitar 77 ribu masyarakat miskin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya kontribusi kawasan Papua, Maluku, dan Maluku Utara terhadap ekspor nasional. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam diskusi, kawasan tersebut disebut berkontribusi sekitar 19,4 miliar dollar AS atau setara Rp312 triliun.
Dari jumlah tersebut, kontribusi Maluku Utara disebut sekitar Rp240 triliun, sedangkan Papua sekitar Rp70 triliun. Menurut Ramli, besarnya kontribusi ekonomi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.
Ramli berharap Kwatak Bacarita tidak berhenti pada kritik terhadap kebijakan pemangkasan TKD. Forum tersebut, kata dia, harus menjadi ruang untuk merumuskan gagasan dan alternatif kebijakan yang dapat diperjuangkan pemerintah daerah bersama masyarakat.
“Kami berharap dengan kehadiran para akademisi dan tokoh yang memahami persoalan ini, bisa memberikan gagasan yang baik dari timur untuk mencari alternatif terbaik menghadapi pemangkasan TKD,” kata Ramli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....