Wabup Halteng Buka Sosialisasi Perda Malut Perkuat Tata Kelola

  • 30 Jul 2026 01:15 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng – Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Mardelia, Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Rabu 29 Juli 2026.

Ahlan menyampaikan sosialisasi menjadi langkah penting memperkuat pemahaman terhadap produk hukum daerah. Kegiatan itu ditujukan bagi pemerintah daerah, aparatur, dan masyarakat.

Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota menyusun kebijakan.

Ahlan menekankan harmonisasi regulasi perlu terus diperkuat di semua tingkatan pemerintahan. Langkah itu mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan berorientasi kepada masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap produk hukum daerah," ujar Ahlan.

Ia berharap implementasi setiap peraturan daerah berjalan optimal dalam mendukung pembangunan Maluku Utara. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan berlangsung lebih efektif.

Peserta menerima materi dari Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkim, serta Biro Hukum Maluku Utara. Materi membahas RPJMD 2025–2029, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, serta penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Perwakilan berbagai instansi di Halmahera Tengah juga mengikuti sosialisasi tersebut.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap penyebarluasan produk hukum meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi pembangunan berbasis hukum antara provinsi dan pemerintah kabupaten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....