Bupati Ubaid Yakub Dorong Kepastian Hukum Lahan pada Rakor GTRA Haltim 2026
- 15 Jul 2026 00:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Maba. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, bersama jajaran Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional, dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
Rakor GTRA dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk membahas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Halmahera Timur. Pemerintah daerah menilai kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Halmahera Timur serta seluruh instansi yang terus bersinergi mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat. Tetapi juga memberikan kepastian atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.
"Persoalan reforma agraria tidak sebatas pada berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau dibutuhkan. Esensi utamanya adalah bagaimana menegaskan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara nyata yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ubaid Yakub.
Sebagai daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional, Halmahera Timur menghadapi berbagai tantangan dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan program nasional sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas ruang hidup tetap terlindungi.
Bupati menjelaskan masih terdapat sejumlah desa tua, kawasan transmigrasi, dan permukiman masyarakat adat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian wilayah masih terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi berdasarkan pemetaan BPKH.
"Masyarakat belum memperoleh kepastian hak atas tanah dan lahan perkebunan karena terbentur status kawasan. Bahkan pemerintah daerah juga menghadapi kendala regulasi ketika membangun fasilitas sosial dan infrastruktur," katanya.
Persoalan tersebut turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah karena status kawasan belum memiliki penyelesaian yang jelas. Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut melalui reforma agraria.
Bupati Ubaid Yakub meminta dukungan Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh instansi terkait untuk mencari solusi bersama. Ia berharap Rakor GTRA Tahun 2026 menghasilkan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....