MBG Jadi Prioritas, Pemkot Tidore Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

  • 10 Jul 2026 10:27 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendukung dan menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional yang diinisiasi pemerintah pusat. Program tersebut dinilai sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengarahan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu 8 Juli 2026.

Ahmad Laiman mengatakan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menyukseskan program tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan berbagai langkah persiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang semakin baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan. “Semoga melalui kegiatan ini kita semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Sabar Evryanto Batubara, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik guna mendukung kesehatan, kecerdasan, dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, karena program tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, maka pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pelaksanaan MBG didasarkan pada berbagai regulasi, mulai dari ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional. Karena itu, seluruh pelaksana wajib memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Sabar.

Ia menjelaskan, kebijakan MBG tidak hanya bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi, tetapi juga mendorong penggunaan bahan pangan lokal, memberdayakan pelaku usaha daerah, serta memastikan tata kelola program berjalan secara baik melalui proses perencanaan, pengadaan, distribusi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang transparan.

Sabar juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dalam pelaksanaan program dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“Seluruh pelaksana diharapkan mematuhi ketentuan hukum, menyusun administrasi secara tertib, mengutamakan transparansi, memperkuat pengawasan internal, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum. Pencegahan korupsi harus menjadi bagian penting dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” katanya, tegas.

Menurutnya, praktik korupsi dalam program tersebut akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat, menyebabkan pemborosan anggaran negara, menurunkan kepercayaan publik, serta menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Korupsi dalam Program MBG akan berdampak langsung pada berkurangnya kualitas layanan kepada penerima manfaat, meningkatnya risiko masalah gizi, dan terhambatnya pembangunan sumber daya manusia. Karena itu seluruh pihak harus menjaga integritas dan menjalankan program secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan, Aprilia Chaerunnisa, mengatakan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pengelola SPPG.

“Keberhasilan program ini membutuhkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta tanggung jawab bersama agar makanan yang disalurkan aman, berkualitas, higienis, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Aprilia mengungkapkan, saat ini Kota Tidore Kepulauan telah memiliki 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jumlah tersebut, delapan SPPG telah beroperasi aktif, satu SPPG sedang menjalani renovasi sehingga operasionalnya dihentikan sementara, sedangkan dua SPPG lainnya yang berada di wilayah terpencil, yakni Satelit Maitara dan Satelit Puncak, masih dalam tahap persiapan operasional dan pelatihan.

Ia berharap seluruh SPPG di Kota Tidore Kepulauan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta menjalankan program sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Dengan tata kelola yang baik dan dukungan semua pihak, Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” katanya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf. Iskandar S. Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, serta para pengelola dan pemilik SPPG di Kota Tidore Kepulauan.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....