Pemkot Tidore Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan, Jam Istirahat Ditiadakan
- 02 Jul 2026 15:29 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan ke depan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Kepastian perpanjangan kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat ditemui awak media di Tidore, Kamis 2 Juli 2026.
Ismail menjelaskan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan terhadap mekanisme pelaksanaan WFH yang telah diterapkan dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah daerah hanya melakukan penyesuaian terhadap pola jam kerja ASN selama berada di kantor.
"Pada dasarnya kebijakan ini diperpanjang karena mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Ini merupakan salah satu langkah yang diambil di tengah kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan," ujarnya.
Menurut Ismail, perubahan yang dilakukan hanya menyangkut pengaturan waktu kerja di kantor. Jika sebelumnya ASN bekerja hingga pukul 14.00 WIT dengan jeda istirahat di siang hari sebelum kembali ke kantor untuk melakukan absensi, maka dalam skema yang baru jam istirahat tersebut dihapus.
Dengan penyesuaian tersebut, ASN akan memulai aktivitas kerja sejak pukul 08.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT secara terus-menerus tanpa jeda istirahat. Setelah jam kerja berakhir, pegawai langsung melakukan absensi dan dapat meninggalkan kantor.
"Dulu WFH itu ada waktu istirahat sampai jam dua siang. Setelah istirahat, pegawai kembali lagi ke kantor untuk melakukan absensi. Sekarang mekanismenya berubah. Pertimbangannya karena di sela waktu itu ada pelaksanaan salat Dzuhur dan aktivitas lainnya, sehingga jam istirahat ditiadakan. ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 13.00, kemudian langsung melakukan absensi dan pulang," ujar Ismail.
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Ismail memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan mengalami penurunan. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, kata dia, telah mengatur sistem kerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan. Seluruh perangkat daerah tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, meningkatkan koordinasi, serta memastikan seluruh layanan administrasi maupun pelayanan publik lainnya tetap berlangsung secara optimal.
"Pemerintah daerah berkomitmen agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Meskipun ada penyesuaian jam kerja dan pola kerja, kualitas pelayanan tidak boleh berkurang. Semua OPD tetap diminta memastikan pelayanan berjalan maksimal," katanya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pelaksanaan efisiensi yang tengah diterapkan pemerintah, tanpa mengurangi produktivitas aparatur maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat selama masa perpanjangan WFH berlangsung.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....