Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Sambut HUT RI Ke-81 Tahun 2026
- 30 Jun 2026 10:34 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Kota Ternate meluncurkan kebijakan pro-rakyat dengan membebaskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan bagi seluruh wajib pajak. Program tersebut menjadi bagian rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut memberikan keringanan finansial nyata bagi masyarakat Kota Ternate. Program pembebasan denda administratif PBB mulai berlaku sejak Juli hingga September 2026 sebagai tahap pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini merupakan momentum penting dalam menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu," kata Rizal Marsaoly, Selasa 30 Juni 2026.
Rizal menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB cukup membayar nilai pokok pajak tanpa dikenakan tambahan denda administrasi. Kesempatan tersebut diharapkan dimanfaatkan seluruh wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan lebih ringan dan tertib bersama.
Untuk memudahkan pelayanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate membuka berbagai titik layanan pembayaran kepada masyarakat. Selain loket utama, tersedia layanan Program RABU MELAYANI di Jatiland Mall serta POJOK PAJAK kawasan Taman Nukila setiap Minggu.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyampaikan pelayanan jemput bola memudahkan masyarakat mengakses pembayaran pajak secara fleksibel setiap pekan. Menurutnya, warga yang sibuk bekerja tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakan ketika berbelanja maupun menikmati kegiatan Car Free Day.
"Pelayanan di mall dan kawasan CFD kami hadirkan agar masyarakat tetap mudah menunaikan kewajiban perpajakan meskipun memiliki aktivitas padat pada hari kerja," ujar Mochtar Hasim.
Selain layanan tatap muka, BPPRD Kota Ternate menyediakan konsultasi melalui saluran WhatsApp untuk mempermudah akses informasi perpajakan masyarakat. Warga dapat menghubungi nomor 0813-5679-0267 atau 0811-4340-410 terkait besaran pokok pajak maupun persyaratan administrasi.
Mochtar berharap kebijakan pembebasan denda PBB mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara sukarela. Peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan memperkuat penerimaan daerah demi mendukung pembangunan Kota Ternate yang berkelanjutan dan semakin maju.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....