Kemensos Salurkan Bantuan PKH dan BPNT kepada 2.356 KPM

  • 12 Jun 2026 16:55 WIB
  •  Ternate

RRI, CO.ID, Taliabu - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap II tahun 2026 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 2.356 orang.

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 dipusatkan di aula kantor Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat 12 Juni 2026.

Bantuan sosial tersebut menyasar di delapan Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu melalui PT Pos Indonesia Cabang Bobong sebagai mitra penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Hadir dalam penyaluran bansos tersebut Asisten I Setda Pulau Taliabu Sukri Lasanya, Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly, Kepala Kantor Pos Bobong Ridwan Ibrahim, pendamping sosial, pemerintah desa, serta para penerima manfaat.

Juru bayar Kepala Kantor Pos Bobong, Ridwan Ibrahim menyampaikan, jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada tahap II tahun 2026 mencapai 2.356 KPM. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahap I pada Maret 2026 yang mencapai 2.500 KPM. “Dari tahap pertama ke tahap kedua terjadi pengurangan sebanyak 144 KPM,” ucap Ridwan.

Ia menjelaskan penyaluran bantuan telah dimulai sejak 6 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 Juni 2026 dengan sistem pelayanan langsung ke desa-desa di seluruh kecamatan. Pihaknya telah menyusun jadwal penyaluran dan mendistribusikannya kepada seluruh pemerintah desa guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Ia menegaskan bahwa, penerima bantuan diutamakan hadir langsung dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) asli. Apabila berhalangan, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu KK, seperti suami, istri, atau anak, dengan membawa dokumen identitas yang lengkap.

“Bagi anak yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendukung. Namun apabila yang mewakili tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah, maka petugas tidak dapat memproses pembayaran bantuan,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyaluran yang harus dipatuhi untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak dan menghindari potensi penyalahgunaan. Penerima bantuan memang memiliki hak untuk menerima bantuan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....