Pemkab Kepulauan Sula Resmi Luncurkan Pakaian Adat Daerah pada HUT ke-23

  • 31 Mei 2026 17:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula resmi meluncurkan pakaian adat khas daerah yang ditandai dengan penggunaan perdana pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu 31 Mei 2026.

Pakaian adat yang didominasi warna hijau dan putih tersebut dikenakan secara seragam oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Busana tersebut dilengkapi dengan penutup kepala berwarna putih yang dihiasi lambang kupu-kupu berwarna kuning keemasan pada bagian depan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail Soamole, mengatakan penggunaan pakaian adat tersebut merupakan yang pertama setelah resmi ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

“Pakaian adat yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hari ini merupakan penggunaan perdana setelah ditetapkan melalui peraturan daerah,” ujar Ismail.

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah belum memiliki pakaian adat resmi sendiri. Pakaian yang digunakan sebelumnya merupakan pakaian adat yang juga digunakan oleh Soa Gareha, yang terdiri atas Fagudu, Falahu, Fatce, dan Mangon.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pariwisata bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula melakukan pembahasan untuk menetapkan pakaian adat yang secara khusus digunakan pemerintah daerah pada berbagai momentum penting, termasuk peringatan HUT Kabupaten.

“Dengan telah ditetapkannya melalui perda, maka pakaian adat ini wajib digunakan oleh pemerintah daerah pada setiap peringatan hari-hari besar dan kegiatan resmi tertentu,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, setiap unsur pada pakaian adat tersebut memiliki makna filosofis yang mencerminkan sejarah, budaya, dan nilai-nilai masyarakat Kepulauan Sula. Penutup kepala yang dilengkapi ornamen “grigi” atau dalam bahasa Sula disebut “lok” melambangkan empat soa atau Soa Gareha. Simbol tersebut juga dimaknai sebagai representasi Rukun Islam dan salat lima waktu.

Selain itu, bentuk grigi menggambarkan perjuangan para leluhur Sula yang tidak hanya berjuang di wilayah pesisir, tetapi juga melakukan perlawanan melalui jalur pegunungan dan hutan dalam mempertahankan wilayahnya.

Sementara itu, warna hijau pada pakaian melambangkan nilai religius masyarakat Kepulauan Sula yang mayoritas beragama Islam. Adapun lambang kupu-kupu berwarna kuning keemasan pada bagian depan penutup kepala menjadi simbol kelincahan dan kegigihan para leluhur dalam menghadapi berbagai tantangan pada masa perjuangan.

“Lambang kupu-kupu menggambarkan semangat para leluhur yang selalu bergerak, sehingga sulit ditangkap oleh lawan pada masa perjuangan,” katanya.

Untuk warna putih yang mendominasi sebagian pakaian, merupakan warna yang selama ini identik dengan pakaian adat yang digunakan oleh Soa Gareha.

Ia menambahkan, proses penetapan pakaian adat tersebut telah melalui sejumlah seminar dan pembahasan dalam beberapa kesempatan. Namun, berbagai kendala dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat membuat proses tersebut belum dapat direalisasikan sebelumnya.

“Alhamdulillah, pada peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Sula ke-23 tahun ini, pemerintah daerah akhirnya resmi memiliki pakaian adat sendiri yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....