Pemkab Taliabu Serah KUA-PPAS ke DPRD

  • 09 Sep 2026 15:22 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Bobong - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Dokumen tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu 9 September 2026.

Wakil bupati dalam sambutan menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah selama pelaksanaan APBD 2026.

Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi, kebijakan fiskal pemerintah pusat dan provinsi, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja, serta berbagai kondisi aktual yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi dan dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” ucap La Ode Yasir.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

Perubahan tersebut, mencakup penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, kebutuhan dan alokasi belanja, hingga pembiayaan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Ia menyatakan, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD hingga periode berjalan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan perubahan kebijakan anggaran.

“Perubahan tersebut juga mempertimbangkan dinamika kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja yang harus dipenuhi, serta berbagai kondisi aktual yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, masyarakat kini memiliki ekspektasi yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Pembangunan dinilai tidak cukup hanya menghasilkan capaian fisik, tetapi harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup.

“Masyarakat menginginkan pembangunan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, kata La Ode Yasir, akan terus berupaya memastikan kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Dalam rapat paripurna tersebut, La Ode Yasir secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama.

“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD memperkuat sinergi dan komunikasi pada setiap tahapan pembahasan anggaran.

“Semoga kesepakatan yang kita hasilkan benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....