KPU Kepulauan Sula Jawab Surat DPRD Terkait Verifikasi Calon PAW

  • 05 Agt 2026 19:10 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula telah memberikan jawaban atas surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait verifikasi calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Jawaban tersebut diberikan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban atas surat yang disampaikan DPRD. Sementara, DPRD Kepulauan Sula sebelumnya menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura terkait usulan PAW anggota DPRD dari Partai Hanura, atas nama Mardin La Ode Toke, dengan calon pengganti Yusnita La Muhammad.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Buamona, mengatakan pihaknya telah membalas surat DPRD terkait proses verifikasi calon pengganti anggota DPRD. "PKPU menyebutkan bahwa untuk nama calon pengganti, Kami tidak bisa menyampaikan karena bersifat rahasia," ujar Risman, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan, berdasarkan PKPU Nomor 3, calon pengganti anggota DPRD ditentukan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. "Jadi tidak menyebut nama atau nomor urut, tetapi berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya," katanya.

Selain itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali, mengaku telah menerima surat balasan dari KPU dan selanjutnya akan memeriksa seluruh dokumen hasil verifikasi calon pengganti anggota DPRD. "Surat dari KPU sudah kami terima. Nanti saya lihat seluruh dokumen verifikasi. Jika ada yang masih kurang, kami akan kembali menyurat ke KPU," ujar Ahkam.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali (foto:Karman/RRI)

Menurutnya, dokumen lain seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih dalam proses persiapan. Sebab, dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi bagi anggota DPRD yang akan dilantik. "Nama calon pengganti tidak berubah. Sesuai dengan surat dari DPP Partai Hanura, yakni Yusnita La Muhammad," katanya.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen dinyatakan rampung, DPRD akan menindaklanjutinya kepada Bupati Kepulauan Sula dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait PAW.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....