KPU Pelajari Dokumen Usulan PAW Anggota DPRD Kepulauan Sula
- 31 Jul 2026 16:58 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula masih mempelajari surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait usulan verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yakni atas nama Mardin La Ode Toke.
Ketua Divisi Teknis, KPU Kepulauan Sula, Hamida Umlekhoa menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tersebut beserta sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan. Namun, dokumen-dokumen itu masih dalam tahap penelitian untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga akan mengkaji sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 yang mengatur mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sebagai dasar dalam memberikan jawaban atas surat DPRD.
"Kami sudah mempelajari surat dari DPRD terkait usulan verifikasi Penggantian Antar waktu. Namun, kami masih mempelajari beberapa dokumen pendukung yang terlampir dalam surat tersebut," ujar Hamida, Jumat 31 Juli 2026.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen pendukung diteliti, KPU akan memastikan proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU, sehingga jawaban yang disampaikan kepada DPRD memiliki dasar hukum yang jelas.
Hamida juga menyebutkan, surat dari DPRD tersebut baru diterima pada sore hari kemarin Kamis 30 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban.
"Surat kami terima baru kemarin. Kalau sesuai ketentuan PKPU, kami punya waktu lima hari kerja untuk membalas surat dari DPRD. Hari ini baru memasuki hari kedua, sehingga kami masih memiliki waktu sampai Rabu," ucapnya.
Ia menambahkan, KPU memastikan proses penelitian dan verifikasi akan dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....