Yusnita Direkomendasikan Hanura Gantikan Mardin di DPRD Sula
- 31 Jul 2026 11:58 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah merekomendasikan Yusnita La Muhammad untuk mengganti posisi Mardin La ode Toke sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula.
Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali mengaku, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Hanura yang menerangkan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Mardin La Ode Toke dari partai Hanura dan pihaknya telah menyurati KPU Kepulauan Sula untuk melakukan verifikasi calon pengganti dengan suara terbanyak ke dua.
" Kami sudah terima SK dari DPP Partai Hanura soal PAW. Hanya saja dalam Surya tersebut telah dicantumkan nama pangganti yakni, seorang perempuan bernama Yusnita La Muhammad," ujar Ahkam, Jumat 31 Juli 2026.
Ia menambahkan, apa bila KPU telah selesai melakukan verifikasi dan menyurat kembali ke pihaknya maka, akan kembali menyurat ke bupati dalam dengan kurang lebih selama 7 hari. Jika belum di respon maka, akan ditindaklanjuti langsung ke Gubernur Maluku Utara.
Sementara, itu Anggota KPU Kepulauan Sula, Hamida Umlekhoa saat ditemui menyampaikan bahwa, pihak sudah menerima surat dari DPRD terkait dengan verifikasi calon PAW anggota DPRD dari partai Hanura.
" Sesuai PKPU itu, waktunya selama lima hari setelah dilakukan verifikasi calon pengganti dengan suara terbanyak ke dua setelah itu baru disampaikan," ucapnya.
Sekedar diketahui, anggota DPRD Kepulauan Sula atas nama Mardin La Ode Toke itu, telah tersandung kasus tindak pidana penganiayaan dan tindakan asusila terhadap seorang wanita inisial DR (28) dan saat ini telah sampai pada proses sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mardin La Ode Toke dituntut 11 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, mengatakan bahwa perkara yang menjerat salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT alias Mardin Laode Toke kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Perkara dengan terdakwa MLT alias Mardin Laode Toke telah sampai pada tahap tuntutan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana selama 11 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....