DPRD Pulau Morotai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 31 Jul 2026 00:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Morotai – DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pulau Morotai.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD bersama unsur Forkopimda serta Sekretaris Daerah. Hadir pula pimpinan instansi vertikal, OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Sambutan Bupati Pulau Morotai dibacakan Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali, dalam rapat tersebut. Ia menegaskan persetujuan Ranperda menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Persetujuan Ranperda merupakan komitmen pemerintah mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ujar Muhammad Umar Ali.
Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp651,33 miliar. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp641,76 miliar.
APBD 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp9,57 miliar. Pemerintah juga membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA sebesar Rp8,91 miliar.
Total aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencapai Rp2,29 triliun per 31 Desember 2025. Kewajiban daerah tercatat Rp169,84 miliar dengan ekuitas sebesar Rp2,13 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah tetap sehat dan terkendali. Pemerintah berkomitmen menjaga pengelolaan fiskal secara efektif dan bertanggung jawab.
Muhammad Umar Ali menyebut pengelolaan keuangan daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Prestasi itu berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai selama sembilan tahun berturut-turut.
"Pemerintah mengapresiasi dukungan DPRD dan berharap Ranperda segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....