Pemkab dan Polisi Gelar Rapat Koordinasi soal Peradaran Beras Ilegal di Sula

  • 04 Jun 2026 12:12 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) bersama polres menggelar rapat terkait dengan peradaran beras ilegal dan oplosan. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Sula Djena Tidore, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, perwakilan Kesbangpol, personel Polres Kepulauan Sula, perwakilan GMNI, serta sejumlah distributor beras yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Sula, Djena Tidore, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya peredaran beras ilegal di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Selama ini ditemukan adalah praktik pengemasan ulang beras yang didatangkan dari luar daerah, khususnya dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan Bone, Sulawesi Selatan,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto, menyatakan beras ilegal merupakan beras yang peredarannya melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, seperti beras selundupan yang masuk tanpa prosedur resmi, beras tanpa izin edar, maupun beras yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari Satgas Pangan Maluku Utara, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus beras ilegal di wilayah Maluku Utara. Namun demikian, Polres Kepulauan Sula siap menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat apabila didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah, GMNI Kepulauan Sula, Alfareza Sangadji, menyatakan pihaknya akan memasukkan laporan resmi terkait dugaan aktivitas penjualan beras ilegal kepada Disperindagkop maupun Polres Kepulauan Sula. Menurutnya, GMNI menyoroti dugaan beras oplosan, penggunaan merek yang tidak sesuai, serta distribusi beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Menanggapi hal tersebut, para distributor beras yang hadir memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi yang selama ini dilakukan. Salah satu distributor menyampaikan bahwa beras yang dipasarkan di Kabupaten Kepulauan Sula diperoleh langsung dari pabrik di wilayah Sulawesi dan didistribusikan dengan dokumen perizinan yang lengkap, termasuk izin dari pemerintah daerah dan Balai Karantina.

Para distributor juga mengatakan, beras yang didatangkan dalam kemasan 50 kilogram kemudian dikemas kembali ke ukuran yang lebih kecil, seperti 25 kilogram, 10 kilogram hingga 5 kilogram, guna menyesuaikan kebutuhan pasar dan daya beli masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....