R.Graal Taliawo: Perjuangan RUU Daerah Kepulauan Membuahkan Hasil
- 23 Jan 2026 12:11 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jakarta - Perjuangan 18 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan membuahkan hasil. R.Graal Taliawo mengatakan bahwa setelah dua bulan DPD RI bersurat ke Presiden, akhirnya pada Senin, 12 Januari 2026 Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 yang ditujukan untuk DPR RI resmi menugaskan delapan menteri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Sekretaris Negara. Selain itu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Hukum.
"Surat Presiden (Supres) ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, DPD RI begitu serius memahami bahwa Daerah Kepulauan perlu mendapat dukungan akselerasi kebijakan. Selama ini selalu berhadapan dengan berbagai tantangan dalam pembangunan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di Daerah Kepulauan,” jelas R. Graal Taliawo, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan dan sinergi lintas lembaga, Selasa 2 Desember 2025, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025. Kegiatan tersebut dihadiri Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur dan setingkat kepala daerah di daerah kepulauan, serta para akademisi dan pegiat Undang-Undang.

DPD RI menyerahkan Usulan RUU Prioritas DPD RI ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI (Foto: Tim Kanal Graal for RRI)
Sebelumnya pada 30 September 2025, DPD RI bersurat ke DPR RI untuk menyampaikan empat RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025. Salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan. DPD RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis sekaligus kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
“Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Dengan ini, harapannya daerah memiliki kemampuan untuk bisa mandiri menyelesaikan masalah publik di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional" Kata Senator Graal.
Melalui RUU ini, negara hadir dan memberi afirmasi juga menjawab tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan di Daerah Kepulauan. Pegiat politik gagasan ini pun berpesan agar Pemerintah Daerah siap bertugas dengan berintegritas dan amanah. Kebijakan harus diimplemetasikan berasaskan good governance.
Mekanisme pengawasan yang ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah adalah mutlak. Prinsipnya, RUU Daerah Kepulauan ini semata demi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, bukan justru untuk menciptakan kemudaratan.
Atas nama DPD RI, Dr. Graal mengajak para pemangku kepentingan bersama fokus pada langkah teknis dan politik yang terukur. Dengan dukungan semua pihak, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera dibahas dan disahkan demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan.