Kemenag Tegaskan KUA Harus Patuhi Aturan dan Hindari Pungutan
- 09 Sep 2026 11:47 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf, mengingatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang baru dilantik untuk bekerja sesuai ketentuan dan tidak melakukan pungutan di luar aturan. Pesan tersebut disampaikan saat pelantikan Kepala KUA se-Maluku Utara di Aula Kanwil Kemenag Maluku Utara, Senin, 7 September 2026
Amar menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting, terlebih pelayanan KUA saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya terkait biaya pencatatan pernikahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000. “Jangan ditambah-tambah dengan alasan apa pun. Kita bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan,” kata Amar.
Lebih lanjut, Kakanwil meminta seluruh jajaran KUA memastikan pelayanan diberikan secara transparan, profesional, dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan liar.
Di era keterbukaan informasi, lanjut H. Amar, setiap aktivitas pelayanan pemerintah semakin mudah diketahui dan diawasi masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Agama telah menyediakan Whistleblowing System (WBS). Melalui kanal tersebut, masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, pungutan liar, percaloan, hingga maladministrasi dalam pelayanan.
“Setiap laporan yang disampaikan melalui WBS akan ditangani dengan memperhatikan perlindungan serta kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.
Menurut H. Amar, keberadaan WBS sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran KUA untuk senantiasa bekerja sesuai aturan. Kepatuhan, katanya, merupakan bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Kalau kita bekerja sesuai aturan, insyaallah kita terhindar dari masalah. Jangan sampai tindakan pribadi merusak nama baik kita dan juga nama baik institusi,” katanya.
Mengakhiri arahannya, H. Amar menyampaikan bahwa pelayanan yang bersih bukan hanya menjaga integritas ASN, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan pernikahan yang jelas, transparan, dan tanpa pungutan di luar ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....