Mobilitas Talenta dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
- 20 Okt 2025 13:16 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Jabatan fungsional memainkan peran penting dalam mobilitas talenta dan pengembangan kompetensi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan ini memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB).
Mobilitas talenta adalah proses pemindahan pegawai ASN dari satu jabatan ke jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi mereka. Dalam konteks jabatan fungsional, kompetensi sangat penting untuk menentukan kesesuaian pegawai dengan jabatan yang dijalankan.
Analis Kebijakan Ahli Muda KemenpanRB Tamzil Satria mengatakan, jaminan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme ASN melalui transformasi tata kelola jabatan fungsional, berbasis pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi berbasis pembelajaran berkelanjutan untuk peningkatan kinerja organisasi.
"PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengatur tentang jabatan dan fungsional dalam instansi Pemerintah." ujar Tamzil
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memiliki keterkaitan erat dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN.
Berikut 7 Agenda transformasi penting dalam manajemen ASN di Indonesia :
| Baca juga: Orientasi Mahasiswa Magang di Lapas Ternate |
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
2. Kemudahan mobilitas talenta Nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penataan pegawai Non-ASN
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....