Sederet Tindakan Plt. Gubernur Malut yang Diduga Inprosedural

  • 17 Apr 2024 23:23 WIB
  •  Ternate

KBRN, Sofifi: Plt. Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali diduga melakukan sejumlah tindakan inprosedural jelang akhir masa jabatan pada 10 Mei 2024.

Gebrakan Al Yasin dimulai setelah mendapat perintah sebagai pelaksana tugas Gubernur dari Mendagri, M. Tito Karnavian. Pasca ditetapkannya Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus OTT oleh KPK. 

Dimulai pada 18 Januari 2024, Plt. Gubernur melantik empat pejabat JPT Pratama. Dalam pelantikan saat itu, Kepala Dinas Kehutanan Syukur Lila dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur.

Ternyata, kala itu, pelantikan Syukur Lila dan 26 pejabat administrasi diduga tak inprosedural. Bagaimana tidak, perombakan yang dilakukan tanpa rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Malut, persetujuan teknis BKN dan terutama izin tertulis Mendagri.

Buntutnya, BKN pada 23 Januari 2024, menerbitkan surat nomor 589/B-AK.02.02/SD/F/2024, perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Inti dari surat itu meminta gubenur membatalkan seluruh proses pelantikan tersebut.

Tidak hanya itu, KASN juga mengeluarkan surat rekomendasi nomor: B-442/JP.01/02/2024. KASN berkesimpulan bahwa mutasi tersebut melanggar prosedur ketentuan perundang-undangan karena tanpa melalui uji kompetensi yang direkomendasikan oleh KASN. 

“Mengembalikan Muhamad Syukur Lila, ke dalam jabatan Kepala Dinas Kehutanan/ Eselon II.a,” tulis KASN dalam surat tersebut dikutip rri.co.id. 

Bukannya menindaklanjuti surat BKN dan KASN, Plt. Gubenur kembali melakukan pelantikan 7 JPT Pratama dan 27 jabatan administrator pada 1 Februari 2024. Kemudian, pada 7 Februari 2024, Plt. Kepala BKD, Idwan Asbur, secara langsung berkoordinasi dengan KASN. 

Keesokan harinya, pelantikan kembali dilakukan pada 94 jabatan administrator. Mirisnya, kedua pelantikan tersebut lagi-lagi tanpa rekomendasi TPK dan persetujuan teknis BKN, terutama izin Mendagri.

Puncaknya pada 25 Maret 2024, Plt. Gubernur mencopot Samsudin Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah. Samsudin digantikan Salmin Janidi sebagai Pelaksana harian (Plh) yang kemudian diterbitkan lagi SK Pelaksana tugas pada hari yang sama.

Selain Samsuddin, Al Yasin juga memberhentikan sementara tiga pejabat tinggi pratama. Masing-masing Inspektur Daerah Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam. 

Pemberhentian itu pun diduga tanpa melalui prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta belum mendapatkan izin tertulis Mendagri.

Kemendagri melalui Plh. Dirjen OTDA, Suhajar Diantoro juga melayangkan surat perintah kepada Plt. Gubernur agar mencabut Keputusan Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024. Tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Kemudian, surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Kemendagri menegaskan, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya Sekda merupakan kewenangan Presiden. Selain itu, terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri. 

Kebijakan pemberhentian sementara PPT Madya Sekda dan PPT Pratama tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski telah mendapat perintah Kemendagri untuk mencabut sejumlah keputusannya itu, Plt. Gubernur tetap kukuh mempertahankan sikapnya. Hingga saat ini, Samsuddin dan tiga ASN tersebut belum dikembalikan jabatannya.

Menurut Yasin, tidak ada masalah jika dirinya tetap menjalankan surat pemberhentian sementara Samsuddin dari kursi 03 Pemprov Malut. 

"Kan berdasarkan SK tersebut kalau saya tidak ikuti juga tidak masalah, dan bahkan tidak ada sanksi terhadap saya. Sehingga saya tidak akan tindaklanjuti SK (surat Kemendagri) tersebut," ujar Yasin di Sofifi.

Faktanya, pemberhentian Sekda dan tiga kepala OPD itu berdampak pada pemblokiran akun admin daerah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Pemblokiran berimbas pada terhambatnya pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani Mutalib mengingatkan agar Plt. Gubernur Maluku Utara menjalankan perintah Mendagri. Al Yasin mesti mengembalikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda.

Menurut Tabrani, surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Plt. Gubernur Malut, sudah sangat tepat. Jika dilihat dari segi regulasi yang ada, tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.

Sebab jabatan Gubernur definitif maupun pelaksana tugas dalam kerangka otonomi daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga konsekuensinya ada wilayah daerah otonom dan wilayah administratif. 

“Maka dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri,”ucap Tabrani.

Tidak hanya itu, tindakan lain Plt. Gubernur yang tidak menerima hasil asesmen enam OPD juga merugikan ASN. Padahal,  telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi terbuka dimulai pada 9 Februari sampai 8 Maret 2024.

Plt. Gubernur berdalih bahwa Pansel yang dipimpin Prof. Husen Alting, cenderung mengutamakan orang dekat. Ia juga mengaku tidak mengenal peserta yang ditetapkan masuk tiga besar. 

“Saya tolak karena Pansel saya anggap orang bilang nepotisme. Karena saya lihat yang lulus (tiga besar) rata-rata itu mereka punya konco-konco (teman-teman), saya tidak mau,” ucap Al Yasin. 

Ia memerintahkan BKD, untuk melaksanakan asesmen ulang pada enam OPD itu, yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim, Kepala BPBJ, Dinas Sosial, Biro Kesra, dan Dinas Pertanian. 

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, berharap Plt. Gubernur membuat gebrakan positif pada akhir masa jabatan. Utang pihak ketiga dan hak ASN harus menjadi perhatian utama Pemda. 

“Tidak lama lagi akan selesai (jabatan Gubernur), jadi sebaiknya fokus kerja, tidak perlu lagi ganti-ganti. Akhirnya mereka (pejabat) tidak fokus bekerja,” ucap Kuntu. 

Rekomendasi Berita