Paca Goya, Kearifan Lokal dan Hutan Adat

  • 29 Mei 2026 13:42 WIB
  •  Ternate

RRI. CO.ID, Ternate - Berada di lereng gunung vulkanis Pulau Tidore, sebuah wilayah hingga kini masih setia menjaga nilai - nilai kearifan lokalnya dalam melestarikan alam. Dikenal dengan nama Kampung Kalaodi dan memiliki sebutan lokal Sekalaodi yang bermakna "petunjuk" dalam Bahasa Tidore.

Kampung yang berada di ketinggian sekitar 900 meter di atas permukaan laut ini tampak dilingkupi dengan pepohonan besar. Sebelum program agroforestri digaungkan, masyarakat Kalaodi sejak dulu telah menerapkan pola tanam tersebut, mendapatkan manfaat tanpa merusak.

Salah satu kearifan lokal yang hingga kini masih dijaga oleh masyarakat ialah ritual Paca Goya. Kearifan ini merupakan wujud syukur setelah musim panen berakhir.

Tidak hanya berupa wujud syukur, tradisi tersebut merupakan pengingat kembali agar masyarakat menjaga keseimbangan alam. Selama tiga hari, masyarakat menghentikan aktivitas termasuk berkebun dan pekerjaan lainnya sebelum dimulainya pelaksanaan ritual.

Tokoh adat Kalaodi, Sulfi Husen dari Lingkungan Golili, menyampaikan kepada RRI , Sabtu 16 Mei 2026, kearifan dalam menjaga hutan bukan sesuatu yang baru. Nilai tersebut telah terwariskan antargenerasi dan masih dipatuhi hingga kini.

"Menjaga alam sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalaodi sejak dahulu. Pengelolaan hutan dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh sembarangan. Setelah panen padi maupun jagung, masyarakat berkumpul dalam ritual Paca Goya, di situ ada pesan-pesan untuk anak cucu agar tidak menebang pohon secara sembarangan,” ujar Sulfi, saat temui di kediamannya.

Menurut Sulfi, masyarakat sadar akan pentingnya menjaga hutan karena jika hutan rusak akan berdampak di wilayah yang lebih rendah. Kesadaran tersebut yang membawa masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.

Kearifan Lokal dan Masyarakat Adat

Jojau Kesultanan Tidore, Ishak Naser, mengungkap bahwa sejak dulu kearifan lokal di Kesultanan Tidore telah menerapkan zonasi pemanfaatan hutan. Hutan lindung, wilayah tanam, hingga lokasi berburu telah menjadi kearifan lokal agar terciptanya keseimbangan alam.

Melansir Harian Kompas, Direktur Program Climate and Land Use Alliance, Carolina Zambrano-Barragán mengungkap peran penting kearifan lokal. Kearifan lokal menjadi modal adaptasi iklim melalui aksi nyata karena menyimpan kearifan lintas generasi.

Nilai kearifan lokal yang mengikat masyarakat adat menjadi kawasan adat tetap lestari serta lingkungan yang terjaga. Nilai - Nilai - nilai tersebut menjadi konsep dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Kampung Kalaodi, Pulau Tidore, Maluku Utara. Foto: Arsip Jeje Kalaodi

Praktik kearifan lokal merupakan hubungan tentang tanggung jawab, rasa hormat terhadap alam, dan adanya hubungan timbal balik. Leit John Fosse, Spesialis Utama Masyarakat Adat, Inisiatif Iklim dan Hutan Internasional Norwegia (NICFI) melihat peran penting kearifan lokal.

Kearifan lokal yang hidup di dalam suatu masyarakat mampu memiliki kontribusi dalam pemantauan hutan hingga menyediakan data yang lebih akurat dan tepat waktu. Oleh karena itu, memanfaatkan semua bentuk pengetahuan secara teknis, ilmiah dan adat merupakan upaya untuk menciptakan dunia yang lebih adil.

Melansir BRIN, Marlon NR Ririmasse, Kepala Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan melihat kearifan lokal masyarakat adat menyimpan banyak hal. Tersimpan pengetahuan, etika, dan praktik hidup yang relevan sebagai jawaban untuk krisis ekologi sampai konflik lahan.

Masyarakat adat melalui kearifan lokalnya juga menjadi bagian alternatif solusi dalam mengatasi kerusakan ekologis. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Anna L. Tsing, antropolog dari Universitas California, Santa Cruz seperti dilansir melalui National Geographic Indonesia.

Guru besar antropologi itu melihat bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan untuk menjalin relasi yang baik dengan alam. "Masyarakat adat adalah penjaga kelestarian ekologi kita," ucapnya.

Pentingnya Hutan Adat

Salah satu hal yang kini menjadi bagian upaya dalam merawat kearifan lokal dan hutan termuat dalam program penetapan hutan adat. Radios Simanjuntak, akademisi Universitas Halmahera mengungkap pentingnya penetapan hutan adat sebagai bagian dalam menjaga kearifan lokal.

"Penetapan hutan adat menjadi basis legitimasi agar masyarakat hukum adat (MHA) dapat terus menjaga dan memelihara kawasan hutan serta kearifan lokal mereka," ucapnya.

Masyarakat adat O'Hongana Manyawa menampilkan tarian tradisional menyambut kedatangan Duta Besar Inggris di kantor Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Sofifi, Maluku Utara, 5 Oktober 2024. Foto: RRI/Mario Panggabean

Akademisi yang konsisten dalam mengadvokasi penetapan hutan adat di Halmahera Utara ini juga melihat hadirnya hutan adat sebagai pelindung dari potensi kerusakan. Selain itu, hutan adat juga memberikan kepastian baru bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara bersama yang berlandaskan kearifan lokal.

"Penetapan hutan adat tidak hanya tentang klaim penguasaan lahan tetapi juga menjadi pengakuan terhadap praktik baik yang tetap terjaga melalui norma dan kearifan yang hidup di masyarakat adat," kata Radios yang merupakan akademisi dengan fokus kajian kehutanan dan lingkungan.

Direktur PKTHA Kemenhut (Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Kehutanan), Julmansyah, menyampaikan kepada RRI, Senin 25 Mei 2026, bahwa penetapan hutan adat merupakan mandat konstitusi. Peraturan Pemerintah juga telah membagi kawasan hutan menjadi hutan negara dan hutan adat.

Sebagai upaya dalam menerapkan mandat dan peraturan yang ada, Pemerintah Indonesia telah menetapkan dan menargetkan capaian penetapan hutan adat sebesar 1, 4 juta hektar. Capaian tersebut ditetapkan dalam rentang tahun 2025 hingga 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenhut merancang peta jalan yang menjadi panduan bersama antar pemangku kepentingan dan basis data sebaran. Sejak tahun 2016 hingga 2025, terdapat 174 komunitas masyarakat hukum adat dengan total luar kurang lebih 360.000 hektar telah mendapat pengakuan penetapan hutan adat.

Sosialisasi dan diskusi terpumpun terkait penyelesaian konflik tenurial dan fasilitasi hutan adat di wilayah Maluku Utara yang dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, unit pelaksana teknis Kemenhut, perwakilan kesultanan, tokoh adat, akademisi dan kelompok masyarakat sipil di Bela Hotel, Kota Ternate, Senin 25 Mei 2026. Foto: RRI/Mario Panggabean

Julmansyah juga menyampaikan bahwa adanya penetapan hutan adat agar adanya kepastian hukum, hutan yang lestari, dan masyarakat sejahtera. "Masyarakat adat, kelompok yang hidupnya bergantung pada sumber daya hutan sehingga adanya penetapan menjadi kepastian hukum agar masyarakat terlindungi selain itu masyarakat adat dapat mengoptimalkan potensi hutan adat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kearifan lokal yang terbukti berdampak dan telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat lama," ucap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....