Satreskrim Polres Sula Limpahkan Tersangka Dugaan Pencurian ke Kejaksaan

  • 19 Agt 2026 14:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Tersangka berinisial TDMN alias A diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan pemberitahuan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tertanggal 13 Agustus 2026.

TDMN alias A disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f dan/atau Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya tas berwarna hitam, uang rupiah dan mata uang asing, sejumlah pakaian, celana pendek, serta beberapa komponen dan aksesori sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap perkara yang ditangani dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....