Polres Halsel Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal

  • 13 Agt 2026 21:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Selatan – Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis 13 Agustus 2026.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti milik tersangka AHI, di antaranya 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara dari tersangka AR, turut diserahkan berbagai peralatan pengolahan material menggunakan tromol, mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, terdapat enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu buah linggis, satu buah palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan pelaksanaan Tahap II tersebut menunjukkan komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menindak setiap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Halmahera Selatan dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara maupun berdampak terhadap lingkungan.

“Setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan dengan mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....