Polsek Taliabu Utara Musnahkan Barang Miras Jenis Captikus
- 02 Jul 2026 15:06 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Taliabu – Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, memusnahkan sebanyak 177 botol minuman keras (miras) jenis captikus di halaman Mapolsek Siap Gela. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh jajaran Polsek Siap Gela sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 176 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus dan satu botol bir hitam.
" Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Desa London, Mintun, Dege, Sahu, serta Desa Nunu/Tikong," katanya, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menyatakan, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum diantaranya, Imam Masjid Desa Gela, Imam Masjid Desa London, perwakilan Pemerintah Desa London, serta tokoh masyarakat dari Desa London dan Desa Gela.
Ia menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....