Pengedar Sabu di Ternate Kembali Diciduk Polda Maluku Utara

  • 19 Mei 2026 14:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial DO (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu 17 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi lima sacet kecil diduga sabu dengan berat bruto total 3,770 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” ujar Bobby.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....