Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Sita 160 Botol Cap Tikus

  • 17 Mei 2026 09:57 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan sebanyak 160 botol minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam razia rutin di wilayah Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Sabtu 16 Mei 2026.

Razia dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT di Lapangan Kontainer Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru. Petugas memeriksa barang bawaan dari kapal yang baru tiba di pelabuhan.

Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, mengatakan miras tersebut ditemukan di Dek 3 KM Cantika Lestari 99. “Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus yang tersimpan di Dek 3 KM Cantika Lestari 99 dengan total 160 botol ukuran 600 mililiter,” ujar Sudirjo.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam dus dan dua plastik berisi miras ilegal. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

IPDA Sudirjo menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, khususnya di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan,” kata Sudirjo.

Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Ternate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....