Edarkan Ganja, Pemuda Halmahera Tengah Diringkus Polisi
- 13 Mei 2026 10:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Weda - Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi yang dilakukan Senin malam 11 Mei 2026, seorang pemuda berinisial SF (23) berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 45,11 gram.
Kapolres Halmahera Tengah Fiat Dedawanto, Rabu, 13 Mei 2026 menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujar Fiat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa ganja di kamar kos miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu sachet besar ganja di lokasi tersebut. Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, plastik klip, dan dus kecil warna coklat sebagai barang bukti pendukung.
Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan urine terhadap SF juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi via media sosial dengan harga Rp1 juta.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Fiat mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....