Edarkan Sabu di Halteng, Seorang Pria Diciduk Polda Malut
- 27 Apr 2026 06:03 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu 25 April 2026. Seorang pria berinisial SMNA (28) diamankan di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, bersama sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika ke wilayah tersebut. “Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan metode controlled delivery ke lokasi tujuan,” ujar Bobby.
Petugas kemudian menangkap pelaku saat berada di lokasi yang telah dipantau. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu saset sabu seberat bruto 1,55 gram, bungkus rokok bekas, paket pengiriman berlakban dengan resi JNE berisi gabus, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari rekannya di Kalimantan Selatan seharga Rp 1,5 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bobby menambahkan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....