Edarkan Miras Cap Tikus, Seorang Pria di Halteng Diamankan

  • 27 Mar 2026 15:58 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Tengah - Seorang pria berinisial, FL alias Fahrul (34 tahun) yang berdomisili di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara diamankan Kepolisian Resor (Polres) setempat. Fahrul diamankan karena diduga mengedarkan minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto saat dikonfirmasi, rri.co.id, Jumat, 20 Maret 2026 menjelaskan, pelaku diamankan saat anggota menerima informasi dari masyarakat. Tim yang melakukan razia tersebut adalah tim yang masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD Polres Halmahera Tengah.

Selain terduga pelaku Kapolres menegaskan, anggota juga mengamankan barang bukti miras siap edar sebanyak 25 kantong. “Dalam pemeriksaan, anggota menemukan dan mengamankan minuman keras jenis cap tikus yang di dikemas dalam kantong plastik sebanyak 25 kantong,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pelaku kemudian diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan peruatan yang dapat memicu kamtibmas seperti tindak pidana, perkelahian, dan gangguan ketertiban umum," ujarnya.

Kapolres sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama aparat kepolisian untuk melakukan pemberantasan miras dan tindak pidana lainnya. Hal tersut bertujua untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif di Halmahera Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....