Polsek Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan Miras di Pelabuhan Ternate
- 01 Mar 2026 10:15 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus, Sabtu, 28 Februari 2026.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Razia dilakukan di atas kapal penumpang yang tiba dari rute Manado–Jailolo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 21 botol minuman beralkohol ilegal tradisional Cap Tikus ukuran 600 mililiter yang disembunyikan di dek lantai dua kapal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas selama Ramadan.
“Dalam kegiatan razia ini, personel menemukan dan mengamankan 21 botol minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus yang disembunyikan di area dek kapal,” ujar Sudirjo.
Ipda Sudirjo menjelaskan, barang bukti ditemukan di samping tangga turun dek lantai dua dan dibungkus kardus untuk mengelabui petugas.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Sudirjo.
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.