Ditresnarkoba Malut Ungkap Peredaran Ganja di Pulau Morotai
- 26 Feb 2026 11:32 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Morotai - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Unit Opsnal Ditresnarkoba pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (21). Dari tangan terlapor, petugas menyita satu bungkus plastik biru ukuran sedang berisi ganja. Adapun berat brutto barang yaitu 42,09 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengecekan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan penerima paket beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan asal barang. “Kami terus melakukan pengembangan dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” kata Bobby.