Polsek Siap Gela Amankan 64 Botol Cap Tikus di Dua Desa

  • 24 Agt 2026 13:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Bobong – Kepolisian Sektor (Polsek) Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, mengamankan sebanyak 64 botol minuman keras jenis Cap Tikus dalam razia penyakit masyarakat di Desa Dege dan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Minggu, 23 Agustus 2026.

Razia tersebut dilakukan personel Polsek Siap Gela melalui kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Dalam razia itu, polisi terlebih dahulu menyisir Desa Dege dan menemukan tempat yang diduga masih menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 23 botol Cap Tikus.

Selanjutnya, personel melanjutkan razia ke Desa Jorjoga. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dan mengamankan 41 botol Cap Tikus.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua desa tersebut mencapai 64 botol Cap Tikus ukuran botol air mineral sedang.

Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka mengatakan, seluruh barang bukti hasil razia telah diamankan di Mapolsek Siap Gela untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Pulau Taliabu.

"Pemilik minuman keras akan diarahkan kepada Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras," ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.

Ia menabahkan, berencana melakukan pemusnahan barang bukti bersama pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Polsek Siap Gela memastikan kegiatan razia berlangsung aman, tertib dan kondusif. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Siap Gela.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....