Sembilan Tahun “Tatono”, Polda Malut Respon Kasus Dana Desa Taliabu

  • 12 Agt 2026 15:30 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berinisial LOM alias Ode dan bendahara umum daerah inisial ATK alias Agusmawati.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat diwawancarai mengaku, penanganan kasus DD Taliabu hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.

“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” katanya, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Juru bicara Polda Malut itu bilang, penanganan kasus Tipikor khususnya DD Taliabu belum masuk pada masa Daluwarsa. Karena kasus Tipikor itu cukup lama penanganannya dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus lain seperti pembunuhan.

“Untuk kasus ini apakah sudah masuk pada tahap Daluwarsanya nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani. Jikalau memang sudah sampai pada tahap tersebut, maka kasus ini harus dihentikan atau SP3. tetapi tidak menutup kemungkinan akan bisa dibuka kembali jika ada bukti baru yang ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.

Dirinya menyatakan, para tersangka sampai dengan saat ini terus dalam pengawasan penyidik sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Kasus ini, masalahnya ada juga pada penyidik dan JPU yang selalu berganti-ganti, sehingga ada petunjuk-petunjuk yang masih harus dilengkapi oleh tim penyidik,” jelasnya mengakhiri.

Diketahui, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017.

Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....