Simpan 5,65 Gram Sabu, Pemuda Tafure Ternate Diringkus

  • 03 Agt 2026 19:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sofifi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Ternate. Seorang terduga pelaku berinisial AHAA alias Ayun, 35 tahun, ditangkap di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita delapan sachet kecil diduga berisi sabu dengan berat 5,65 gram.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026.

"Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di Maluku Utara," kata Kombes Pol. Hadi Poerwanto. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kombes Pol. Hadi menambahkan dukungan masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

"Masyarakat kami imbau berperan aktif memberikan laporan kepada kepolisian," ujarnya. Menurutnya, partisipasi warga memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Maluku Utara.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....