Polres Sula Serahkan Tersangka Kekerasan Seksual ke Kejaksaan
- 25 Nov 2025 20:36 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menyerahkan tersangka berinisial M.K. beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Penyerahan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri.
Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dengan seluruh kelengkapan administrasi penyerahan. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar handuk dan satu celana pendek.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto. (Foto: Polres Sula).
Perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP serta Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Afandi M. Soumena menegaskan. Seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka M.K. dan barang bukti pada Tahap II merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan, lalu selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Polres Kepulauan Sula juga menegaskan komitmennya menangani kasus kekerasan seksual secara serius, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan terselenggaranya Tahap II, kasus ini kini memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sebelum dibawa ke persidangan.
Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana. Terutama terkait kekerasan seksual, agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....