Ringkus Pemasok, Polisi Amankan Ratusan Kantong Miras

  • 10 Nov 2025 20:26 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan ratusan kantong minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi kepolisian yang berlangsung dini hari di wilayah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan,

Kapolres Ternate AKB. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AK. Umar Kombong saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan atau informasi dari masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil boks yang dicurigai membawa minuman beralkohol ilegal” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas juga menyatakan, dari hasil pemeriksaan anggota juga mengamankan dua terduga pengangkut miras yang berjumlah 400 kantong dikemas dalam 8 dus berukuran besar.

Dua pemuda yang diamankan tersebut masing-masing berinisial R (29 tahun) warga Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dan M (25 tahun) warga Waiman, Kabupaten Kepulauan Sula.

“Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate pada pukul 01.50 WIT untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas nama Kapolres Ternate dirinya juga menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Polres Ternate akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran miras. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman beralkohol ilegal,” ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....